Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surplus Underwriting Dana Tabarru’ dapat didistribusikan dengan pilihan sebagai berikut: a. seluruhnya ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’; b. sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’ dan sebagian dibagikan kepada pemegang polis atau peserta; atau c. sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’, sebagian dibagikan kepada pemegang polis atau peserta, dan sebagian dibagikan ke dalam Dana Perusahaan. (2) Pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh: a. rekomendasi dari Aktuaris Perusahaan atau tenaga ahli Perusahaan; dan b. persetujuan DPS. (3) Dalam hal pendistribusian Surplus Underwriting dibagikan kepada Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, persetujuan DPS beserta alasan disajikan dalam laporan pengawasan DPS. (4) Pemegang polis atau peserta yang menerima Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. telah membayar kontribusi untuk periode perhitungan Surplus Underwriting; b. tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim; c. tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke Dana Tabarru’; dan d. tidak menghentikan polis (inforce) pada periode perhitungan Surplus Underwriting. (5) Pilihan pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proporsi pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilarang diubah, kecuali untuk memenuhi ketentuan: a. meningkatkan solvabilitas Dana Tabarru’; dan b. tidak mengurangi proporsi bagian pemegang polis atau peserta. (6) Surplus Underwriting yang dapat didistribusikan dihitung berdasarkan pendapatan yang telah diterima secara kas pada tanggal penghitungan Surplus Underwriting. (7) Dalam hal pendistribusian Surplus Underwriting kepada pemegang polis atau peserta secara ekonomis membutuhkan biaya yang lebih besar daripada bagian yang akan didistribusikan, Perusahaan wajib mendistribusikan Surplus Underwriting dengan pilihan sebagai berikut: a. menambahkannya ke dalam Dana Tabarru’; b. memperhitungkannya untuk mengurangi kontribusi pemegang polis atau peserta periode berikutnya; atau c. memanfaatkannya untuk dana sosial. (8) Pilihan dan persyaratan pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat (7) serta persyaratan pemegang polis atau peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dimuat di dalam polis. (9) Surplus Underwriting Dana Tanahud wajib digunakan untuk diakumulasikan dalam Dana Tanahud dan/atau penggunaan lain yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda