Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) meliputi:
a. penyisihan kontribusi tabarru’ atau tanahud, untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat diperbaharui kembali (non renewable) pada setiap ulang tahun polis; dan
b. penyisihan kontribusi tabarru’ dan tanahud yang belum menjadi pendapatan atau hak, untuk:
1. produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
2. produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) pada setiap ulang tahun polis;
c. penyisihan klaim; dan
d. penyisihan atas risiko bencana (catastrophic reserve).
(2) Pembentukan penyisihan kontribusi tabarru’ atau tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud yang dapat terjadi di masa yang akan datang dengan menggunakan asumsi estimasi sentral ditambah dengan marjin risiko.
(3) Pembentukan penyisihan atas kontribusi tabarru’ atau tanahud yang belum merupakan pendapatan atau hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dihitung berdasarkan kontribusi tabarru’ atau tanahud dengan memperhitungkan penyisihan atas seluruh risiko yang belum dijalani (unexpired risk reserve).
(4) Penyisihan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyisihan klaim dalam proses penyelesaian;
b. penyisihan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported atau IBNR);
dan
c. penyisihan klaim atas klaim yang telah disetujui dan pembayaran manfaatnya tidak sekaligus.
(5) Penyisihan atas risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan manfaat asuransi retensi sendiri dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya risiko bencana.
Koreksi Anda
