Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal:
a. masih terdapat Qardh di dalam Liabilitas Dana Tabarru’;
b. tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ lebih kecil dari target tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ internal;
c. tidak memenuhi tingkat kecukupan investasi; atau
d. pendistribusian Surplus Underwriting Dana Tabarru’ dapat mengakibatkan terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, Perusahaan dilarang melakukan pendistribusian Surplus Underwriting Dana Tabarru’ kepada pemegang polis atau peserta, dan/atau Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh Surplus Underwriting Dana Tabarru’ wajib ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(3) Ketentuan pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dimuat di dalam polis.
Koreksi Anda
