Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal: a. masih terdapat Qardh di dalam Liabilitas Dana Tabarru’; b. tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ lebih kecil dari target tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ internal; c. tidak memenuhi tingkat kecukupan investasi; atau d. pendistribusian Surplus Underwriting Dana Tabarru’ dapat mengakibatkan terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, Perusahaan dilarang melakukan pendistribusian Surplus Underwriting Dana Tabarru’ kepada pemegang polis atau peserta, dan/atau Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh Surplus Underwriting Dana Tabarru’ wajib ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a. (3) Ketentuan pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dimuat di dalam polis.
Koreksi Anda