Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah.
(2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi ditambah 5% (lima persen) dari penyisihan kontribusi tabarru’ dan tanahud, ditambah dengan penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan;
b. bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Kontribusi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari kontribusi tabarru’ reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi;
c. bagi Unit Syariah pada perusahaan asuransi jiwa wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi ditambah 5% (lima persen) dari penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan; dan
d. bagi Unit Syariah pada perusahaan asuransi umum atau perusahaan reasuransi wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Kontribusi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari kontribusi tabarru’ reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI.
(3) Pembentukan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Dana Perusahaan.
(4) Dalam hal jumlah pembentukan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan sebesar jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dana Jaminan bagi Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d wajib dipisahkan dari Dana Jaminan yang dibentuk oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi untuk usaha asuransi atau reasuransi yang tidak berdasarkan Prinsip Syariah.
(6) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib ditempatkan dalam bentuk:
a. deposito dengan perpanjangan otomatis pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum yang bukan merupakan Pihak Terkait dari Perusahaan; dan/atau
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang pada saat penempatan sebagai Dana Jaminan memiliki jatuh tempo paling singkat 1 (satu) tahun.
(7) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun.
Koreksi Anda
