Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan peserta, Perusahaan wajib memenuhi kesehatan keuangan, meliputi:
a. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud;
b. Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan;
c. penyisihan teknis;
d. kecukupan investasi;
e. Ekuitas;
f. Dana Jaminan;
g. Aset Yang Diperkenankan;
h. Aset Dana Investasi Peserta; dan
i. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
Koreksi Anda
