Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
Perusahaan dilarang mengembalikan Qardh subordinasi jika hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2).
Koreksi Anda
