Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan dilarang mengembalikan Qardh subordinasi jika hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2).
Koreksi Anda