Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib menyusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a bagi Unit Syariah secara terpisah dari laporan keuangan tahunan bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Koreksi Anda