Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib menyusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a bagi Unit Syariah secara terpisah dari laporan keuangan tahunan bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Koreksi Anda
