Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) huruf a wajib paling sedikit memuat:
a. tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan target waktu penyelesaian; dan/atau
b. tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelampauan batasan maksimum investasi Perusahaan dan target waktu penyelesaian.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
a. 1 (satu) bulan sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN telah terjadi pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); atau
b. 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan untuk pelampauan batasan maksimum investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
a. pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan;
b. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, paling lambat 9 (sembilan) bulan; atau
c. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf d dan/atau huruf e, paling lambat 12 (dua belas) bulan, sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak.
(6) Laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi mengenai realisasi
langkah yang terdapat pada rencana tindak dan hasil atau status terakhir penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan penyelesaian pelampauan batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
