Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang wajar (arm’s length transaction).
(2) Perusahaan dilarang menjaminkan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada Pihak lain.
(3) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan.
(4) Ketentuan larangan pengalihan atas aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi.
Koreksi Anda
