Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
Batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta ditetapkan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan;
dan
b. investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebesar:
1. 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, dalam hal penempatan investasi berasal dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan
2. 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi Dana Perusahaan, dalam hal penempatan investasi berasal dari Dana Perusahaan.
Koreksi Anda
