Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait meliputi:
a. penerima investasi merupakan pengendali penerima investasi lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa penerima investasi;
c. 50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara penerima investasi menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan lain;
d. penerima investasi memiliki hubungan keuangan dengan penerima investasi lain; dan/atau
e. 1 (satu) pihak yang sama melakukan penjaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban beberapa penerima investasi dalam hal penerima investasi gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5).
(3) Hubungan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. pemberian jaminan oleh perusahaan asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, dan/atau perusahaan penjaminan syariah, sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
b. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
Koreksi Anda
