Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, untuk:
a. investasi dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
b. investasi dari Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(2) Daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak Terkait dan hubungan antara Pihak Terkait dan Perusahaan.
(3) Daftar rincian Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak, nama Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan hubungan antara Pihak dengan Pihak lain dalam Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(4) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, atau Dana Investasi Peserta;
b. laporan penempatan investasi pada:
1. Pihak Terkait;
2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan
3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, yang menerima investasi dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud;
c. laporan penempatan investasi pada:
1. Pihak Terkait;
2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan
3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait,
yang menerima investasi dari Dana Perusahaan;
dan
d. laporan penempatan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi dari Dana Investasi Peserta.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan secara:
a. setiap bulan sebagai bagian dari laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c; dan
b. sesuai dengan batas waktu yang diminta Otoritas Jasa Keuangan apabila Otoritas Jasa Keuangan meminta Perusahaan menyampaikan laporan tersebut.
Koreksi Anda
