Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
Dalam hal sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan syariah tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. perusahaan pembiayaan syariah tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
