Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Jumlah penyisihan kontribusi tabarru’ dan tanahud, penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan, penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi, Kontribusi Neto, dan kontribusi tabarru’ reasuransi keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diperoleh dari laporan keuangan per 31 Desember terakhir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(2) Dalam hal Dana Jaminan kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), Perusahaan wajib menambah Dana Jaminan yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(3) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
