Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk investasi dilarang ditempatkan, kecuali pada jenis investasi sebagai berikut:
a. deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPR Syariah, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
g. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
h. sukuk daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham syariah yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana syariah;
l. efek beragun aset syariah;
m. transaksi surat berharga syariah melalui repurchase agreement (REPO); dan/atau
n. emas murni.
(2) Aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan kontribusi Dana Investasi Peserta penutupan langsung;
c. tagihan investasi; dan/atau
d. tagihan hasil investasi.
(3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis atau peserta.
(4) Aset Dana Investasi Peserta yang bersumber dari PAYDI dan produk lain yang memberikan nilai tunai yang tidak digaransi, tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(5) Dasar penilaian setiap jenis investasi atas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku umum bagi Perusahaan di INDONESIA.
Koreksi Anda
