Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset Subdana pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mempunyai hubungan Pihak Terkait dengan Perusahaan, kecuali hubungan Pihak Terkait tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda