Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement), untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan.
(2) Pelaksanaan transaksi dalam bentuk jual surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
