Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
2. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
3. Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
4. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
5. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
6. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
7. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
8. Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi Liabilitas yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi.
9. Dana Jaminan adalah aset Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilikuidasi.
10. Aset Yang Diperkenankan adalah aset yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
11. Modal Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat MMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas.
12. Tingkat Solvabilitas adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dikurangi dengan jumlah Liabilitas.
13. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
14. Efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa penawaran umum yang selanjutnya disebut EBUS Tanpa Penawaran Umum adalah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme penawaran umum dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
15. Premi Neto adalah premi bruto dikurangi komisi dan dikurangi premi reasuransi dibayar yang telah dikurangi komisi reasuransi diterima.
16. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
17. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
18. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank perekonomian rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
19. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
20. Bank Kustodian adalah Bank yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
21. Pihak adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
22. Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan.
23. Kelompok Penerima Investasi adalah 2 (dua) atau lebih orang dan/atau perusahaan yang saling memiliki hubungan pengendalian melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan, yang menerima investasi dari Perusahaan dan/atau menerbitkan surat berharga yang dimiliki Perusahaan.
24. Subdana adalah dana yang dibentuk dan dikelola Perusahaan dengan strategi investasi spesifik untuk memberikan manfaat yang dikaitkan dengan investasi pada PAYDI.
25. Aktuaris Perusahaan adalah orang perseorangan yang telah memperoleh sertifikasi dari asosiasi yang membawahkan bidang aktuaria, yang ditunjuk dan bekerja secara penuh sebagai aktuaris pada Perusahaan Asuransi atau perusahaan asuransi syariah tempatnya bekerja.
Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan tertanggung, Perusahaan wajib memenuhi kesehatan keuangan, meliputi:
a. Tingkat Solvabilitas;
b. cadangan teknis atau Liabilitas terkait kontrak asuransi;
c. kecukupan investasi;
d. Ekuitas;
e. Dana Jaminan;
f. Aset Yang Diperkenankan;
g. aset asuransi yang dikaitkan dengan investasi; dan
h. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
(1) Perusahaan wajib:
a. setiap saat memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari MMBR; dan
b. setiap tahun MENETAPKAN target Tingkat Solvabilitas internal paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari MMBR dengan memperhitungkan profil risiko setiap Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk meningkatkan target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan mempertimbangkan profil risiko Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
(3) Perusahaan setiap saat harus memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2).
Pasal 4
(1) Perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memperhitungkan paling sedikit:
a. risiko kredit;
b. risiko likuiditas;
c. risiko pasar;
d. risiko asuransi; dan
e. risiko operasional.
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi memasarkan PAYDI, perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Subdana.
(3) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Dalam hal obligasi korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. perusahaan pembiayaan tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
(1) Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement), untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan.
(2) Pelaksanaan transaksi dalam bentuk jual surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan.
Pasal 9
(1) Dalam hal Perusahaan menempatkan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p, Perusahaan dilarang menempatkan investasi dimaksud selain pada:
a. lembaga jasa keuangan;
b. perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama; dan/atau
c. perusahaan pendukung kegiatan usaha utama perasuransian.
(2) Batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(3) Perusahaan harus mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis Perusahaan.
(4) Rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. nama perusahaan investee, termasuk bidang usaha investee;
b. tujuan penyertaan langsung;
c. proyeksi nilai penyertaan langsung; dan
d. proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.
(5) Perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis Perusahaan.
Pasal 10
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(2) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang disebabkan oleh:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar aset; dan/atau
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan investee, dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi dan bukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian kelebihan batasan maksimum investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek melebihi 50% (lima puluh persen)
dari Ekuitas Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyelesaikan kelebihan batasan maksimum investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek melebihi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 11
(1) Dalam hal Perusahaan menjadi pemegang saham perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah, penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p dapat melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dan ayat
(3) huruf b berdenominasi rupiah, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(2) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dan/atau saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum asing, dikategorikan sebagai investasi di luar negeri.
(3) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dan/atau saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(4) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf g yang diterbitkan oleh badan hukum asing yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(5) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional; dan
b. dijual melalui penawaran umum.
Pasal 14
(1) Perusahaan dilarang memiliki investasi di luar negeri, kecuali dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Perusahaan dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(3) Dalam hal jumlah investasi di luar negeri melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan adanya kenaikan nilai investasi tersebut, Perusahaan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diketahui adanya kenaikan nilai investasi.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Batasan maksimum investasi Perusahaan atas aset selain Subdana ditetapkan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan; dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi yang bersumber dari selain Subdana.
(2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait meliputi:
a. penerima investasi merupakan pengendali penerima investasi lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa penerima investasi;
c. 50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara penerima investasi menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada penerima investasi lain;
d. penerima investasi memiliki hubungan keuangan dengan penerima investasi lain; dan/atau
e. 1 (satu) pihak yang sama melakukan penjaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban beberapa penerima investasi dalam hal penerima investasi gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).
(3) Hubungan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. pemberian jaminan oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahan penjaminan dan/atau perusahaan penjaminan syariah sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
b. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
Pasal 19
(1) Ketentuan mengenai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan dan Pihak lain.
(2) Ketentuan mengenai Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh Negara Republik INDONESIA pada Pihak lain.
(3) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk penempatan investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dikecualikan untuk penempatan investasi berupa:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat, yang dijamin oleh pemerintah pusat; dan/atau
d. reksa dana yang memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu surat berharga yang dijamin.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang bersifat wajar (arm's length transaction).
(2) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan.
(3) Ketentuan larangan pengalihan atas aset kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi.
Pasal 23 Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan batasan maksimum investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan nilai seluruh investasi per tanggal laporan posisi keuangan.
Pasal 24
Ketentuan mengenai pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 termasuk untuk penempatan pada jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
Pasal 25
Pasal 26
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang;
b. tidak dalam sengketa;
c. tidak sedang dijadikan jaminan; dan
d. tidak sedang diblokir oleh Pihak yang berwenang.
Pasal 27
(1) Liabilitas yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas wajib meliputi semua Liabilitas Perusahaan, termasuk:
a. cadangan teknis, untuk laporan keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
atau
b. Liabilitas terkait kontrak asuransi, untuk laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar yang berlaku.
(2) Perusahaan wajib membentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan jenis produk asuransi, untuk memenuhi ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
(3) Perhitungan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aktuaris Perusahaan dan fungsi yang membidangi pelaporan keuangan.
Pasal 28
(1) Liabilitas dalam bentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi:
a. cadangan premi:
1. untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat diperbaharui kembali (non-renewable) pada setiap ulang tahun polis;
2. untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) dan memberikan manfaat lain setelah periode tertentu; dan
3. untuk PAYDI;
b. cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan untuk produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun atau berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) pada setiap ulang tahun polis;
c. cadangan klaim; dan
d. cadangan atas risiko bencana (catastrophic reserve).
(2) Pembentukan cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran yang dapat terjadi di masa yang akan datang dengan menggunakan asumsi estimasi sentral ditambah dengan marjin risiko.
(3) Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhitungkan cadangan atas
seluruh risiko yang belum dijalani (unexpired risk reserve).
(4) Cadangan premi atas PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 adalah:
a. cadangan akumulasi dana untuk PAYDI yang tidak digaransi;
b. cadangan atas unsur investasi untuk PAYDI yang digaransi; dan
c. cadangan atas unsur proteksi dari PAYDI dan manfaat lain yang dijanjikan dari PAYDI.
(5) Cadangan akumulasi dana atas PAYDI yang tidak digaransi tidak diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas.
(6) Cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. cadangan klaim dalam proses penyelesaian;
b. cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported atau IBNR);
dan
c. cadangan klaim atas klaim yang telah disetujui dan pembayaran manfaatnya tidak sekaligus.
(7) Cadangan atas risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan manfaat asuransi retensi sendiri dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya risiko bencana.
Pasal 29
(1) Liabilitas terkait kontrak asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Liabilitas kontrak asuransi;
b. Liabilitas kontrak reasuransi; dan
c. Liabilitas kontrak PAYDI.
(2) Liabilitas kontrak asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat perhitungan estimasi arus kas masa depan (fulfilment cash flow), penyesuaian risiko (risk adjustment), dan marjin jasa kontraktual (contractual service margin).
(3) Liabilitas kontrak reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat perhitungan kontrak reasuransi yang dimiliki (reinsurance contract held) dan kontrak reasuransi yang diterbitkan (reinsurance contract issued).
(4) Liabilitas kontrak PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat perhitungan Liabilitas pembayaran manfaat asuransi dan nilai investasi (nilai unit) kepada pemegang polis dan/atau tertanggung.
Pasal 30
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi atau bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi yang dibentuk oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. meminta Perusahaan untuk melakukan valuasi ulang atas jumlah cadangan teknis dan/atau
Liabilitas terkait kontrak asuransi atau atas bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi yang dianggap tidak wajar; atau
b. meminta dilakukan penelaahan (review) atas cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi atau atas bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi tersebut oleh Pihak independen atas beban Perusahaan.
(2) Perusahaan wajib menunjuk Pihak independen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan untuk dilakukan penelaahan (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 31
Ketentuan mengenai Liabilitas yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 32
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika pinjaman tersebut memenuhi ketentuan:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas;
b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
1. pembayaran pokok pinjaman tersebut dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal;
2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi;
dan
3. tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank INDONESIA pada saat ditandatanganinya perjanjian;
dan
c. pinjaman subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai.
Pasal 33
Perusahaan dilarang mengembalikan pinjaman subordinasi jika hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
Pasal 34
(1) Perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
(2) Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Liabilitas pembayaran atas klaim yang telah disepakati tetapi belum dibayar dikurangi dengan beban klaim yang menjadi bagian dari reasuradur.
Pasal 35
Dalam hal unit syariah pada Perusahaan tidak memenuhi ketentuan:
a. penyediaan aset yang tersedia untuk qardh untuk pemenuhan Tingkat Solvabilitas dana tabarru’ dan dana tanahud;
b. penyetoran qardh untuk pembayaran santunan/klaim/manfaat asuransi syariah dan pemenuhan Tingkat Solvabilitas dana tabarru’ dan dana tanahud; dan/atau
c. pemenuhan Tingkat Solvabilitas dana perusahaan, Perusahaan yang memiliki unit syariah wajib menambah modal kerja pada unit syariah sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 36
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat
(2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (5), Pasal 10 ayat (1), ayat (3), Pasal 14, Pasal 17 ayat (7), Pasal 20 ayat (1), ayat (5), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), Pasal 28 ayat (2), ayat (3), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), dan/atau Pasal 35 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 37
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (5) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 38
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan tertanggung, Perusahaan wajib memenuhi kesehatan keuangan, meliputi:
a. Tingkat Solvabilitas;
b. cadangan teknis atau Liabilitas terkait kontrak asuransi;
c. kecukupan investasi;
d. Ekuitas;
e. Dana Jaminan;
f. Aset Yang Diperkenankan;
g. aset asuransi yang dikaitkan dengan investasi; dan
h. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
(1) Perusahaan wajib:
a. setiap saat memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari MMBR; dan
b. setiap tahun MENETAPKAN target Tingkat Solvabilitas internal paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari MMBR dengan memperhitungkan profil risiko setiap Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk meningkatkan target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan mempertimbangkan profil risiko Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
(3) Perusahaan setiap saat harus memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2).
Pasal 4
(1) Perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memperhitungkan paling sedikit:
a. risiko kredit;
b. risiko likuiditas;
c. risiko pasar;
d. risiko asuransi; dan
e. risiko operasional.
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi memasarkan PAYDI, perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Subdana.
(3) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.
(2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPR Syariah, termasuk deposito on call dan deposito
yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
g. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
h. obligasi daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana;
l. efek beragun aset;
m. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
n. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif;
o. repurchase agreement (REPO);
p. penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek;
q. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;
r. emas murni; dan/atau
s. pinjaman polis.
(3) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
b. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
c. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
d. saham yang tercatat di bursa efek;
e. reksa dana; dan/atau
f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
(4) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
(5) Dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah MMBR bagi Perusahaan yang melakukan penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa:
a. obligasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf h sesuai dengan ketentuan perhitungan
jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g; dan
b. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n sesuai dengan ketentuan perhitungan jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m.
Pasal 6
Pasal 7
Dalam hal obligasi korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. perusahaan pembiayaan tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
(1) Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement), untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan.
(2) Pelaksanaan transaksi dalam bentuk jual surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan.
Pasal 9
(1) Dalam hal Perusahaan menempatkan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p, Perusahaan dilarang menempatkan investasi dimaksud selain pada:
a. lembaga jasa keuangan;
b. perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama; dan/atau
c. perusahaan pendukung kegiatan usaha utama perasuransian.
(2) Batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(3) Perusahaan harus mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis Perusahaan.
(4) Rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. nama perusahaan investee, termasuk bidang usaha investee;
b. tujuan penyertaan langsung;
c. proyeksi nilai penyertaan langsung; dan
d. proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.
(5) Perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis Perusahaan.
Pasal 10
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(2) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang disebabkan oleh:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar aset; dan/atau
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan investee, dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi dan bukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian kelebihan batasan maksimum investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek melebihi 50% (lima puluh persen)
dari Ekuitas Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyelesaikan kelebihan batasan maksimum investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek melebihi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 11
(1) Dalam hal Perusahaan menjadi pemegang saham perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah, penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p dapat melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dan ayat
(3) huruf b berdenominasi rupiah, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(2) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dan/atau saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum asing, dikategorikan sebagai investasi di luar negeri.
(3) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dan/atau saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(4) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf g yang diterbitkan oleh badan hukum asing yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(5) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional; dan
b. dijual melalui penawaran umum.
Pasal 14
(1) Perusahaan dilarang memiliki investasi di luar negeri, kecuali dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Perusahaan dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(3) Dalam hal jumlah investasi di luar negeri melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan adanya kenaikan nilai investasi tersebut, Perusahaan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diketahui adanya kenaikan nilai investasi.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Batasan maksimum investasi Perusahaan atas aset selain Subdana ditetapkan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan; dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi yang bersumber dari selain Subdana.
(2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait meliputi:
a. penerima investasi merupakan pengendali penerima investasi lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa penerima investasi;
c. 50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara penerima investasi menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada penerima investasi lain;
d. penerima investasi memiliki hubungan keuangan dengan penerima investasi lain; dan/atau
e. 1 (satu) pihak yang sama melakukan penjaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban beberapa penerima investasi dalam hal penerima investasi gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).
(3) Hubungan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. pemberian jaminan oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahan penjaminan dan/atau perusahaan penjaminan syariah sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
b. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
Pasal 19
(1) Ketentuan mengenai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan dan Pihak lain.
(2) Ketentuan mengenai Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh Negara Republik INDONESIA pada Pihak lain.
(3) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk penempatan investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dikecualikan untuk penempatan investasi berupa:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat, yang dijamin oleh pemerintah pusat; dan/atau
d. reksa dana yang memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu surat berharga yang dijamin.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang bersifat wajar (arm's length transaction).
(2) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan.
(3) Ketentuan larangan pengalihan atas aset kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi.
Pasal 23 Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan batasan maksimum investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan nilai seluruh investasi per tanggal laporan posisi keuangan.
Pasal 24
Ketentuan mengenai pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 termasuk untuk penempatan pada jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
BAB Keempat
Aset Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Bukan Investasi
(1) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan;
c. tagihan premi reasuransi;
d. aset reasuransi;
e. tagihan klaim koasuransi;
f. tagihan klaim reasuransi;
g. tagihan investasi;
h. tagihan hasil investasi;
i. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri;
j. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost); dan/atau
k. aset hak guna.
(2) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan:
a. kas dan bank, dengan ketentuan kas dan bank di luar negeri yang diperkenankan seluruhnya paling tinggi 1% (satu persen) dari Ekuitas periode berjalan;
b. tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal:
1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau
2. jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan;
c. tagihan premi reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
d. aset reasuransi, terdiri atas:
1. aset yang bersumber dari nilai estimasi pemulihan klaim atas porsi pertanggungan ulang; dan
2. aset yang bersumber dari perjanjian kontrak jangka panjang (long-term contract) program reasuransi dukungan modal (capital-oriented reinsurance) dengan ketentuan:
a) hanya untuk setiap PAYDI baru yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back-end loading);
b) Perusahaan yang telah mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital- oriented reinsurance) untuk satu PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) atas PAYDI yang sama; dan c) untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital- oriented reinsurance) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. tagihan klaim koasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran klaim kepada pemegang polis atau tertanggung;
f. tagihan klaim reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
g. tagihan investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
h. tagihan hasil investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
i. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri, dengan nilai seluruhnya paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas periode berjalan;
j. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost), dengan ketentuan:
1. dilakukan untuk PAYDI yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back-end loading);
2. Perusahan yang telah mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan atas PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital-oriented reinsurance) untuk satu produk PAYDI yang sama; dan
3. setiap pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) untuk masing-masing produk PAYDI harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
k. aset hak guna hanya diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dasar penilaian setiap jenis Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 huruf c) dan pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan untuk PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j angka 3 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang;
b. tidak dalam sengketa;
c. tidak sedang dijadikan jaminan; dan
d. tidak sedang diblokir oleh Pihak yang berwenang.
(1) Liabilitas yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas wajib meliputi semua Liabilitas Perusahaan, termasuk:
a. cadangan teknis, untuk laporan keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
atau
b. Liabilitas terkait kontrak asuransi, untuk laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar yang berlaku.
(2) Perusahaan wajib membentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan jenis produk asuransi, untuk memenuhi ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
(3) Perhitungan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aktuaris Perusahaan dan fungsi yang membidangi pelaporan keuangan.
Pasal 28
(1) Liabilitas dalam bentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi:
a. cadangan premi:
1. untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat diperbaharui kembali (non-renewable) pada setiap ulang tahun polis;
2. untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) dan memberikan manfaat lain setelah periode tertentu; dan
3. untuk PAYDI;
b. cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan untuk produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun atau berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) pada setiap ulang tahun polis;
c. cadangan klaim; dan
d. cadangan atas risiko bencana (catastrophic reserve).
(2) Pembentukan cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran yang dapat terjadi di masa yang akan datang dengan menggunakan asumsi estimasi sentral ditambah dengan marjin risiko.
(3) Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhitungkan cadangan atas
seluruh risiko yang belum dijalani (unexpired risk reserve).
(4) Cadangan premi atas PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 adalah:
a. cadangan akumulasi dana untuk PAYDI yang tidak digaransi;
b. cadangan atas unsur investasi untuk PAYDI yang digaransi; dan
c. cadangan atas unsur proteksi dari PAYDI dan manfaat lain yang dijanjikan dari PAYDI.
(5) Cadangan akumulasi dana atas PAYDI yang tidak digaransi tidak diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas.
(6) Cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. cadangan klaim dalam proses penyelesaian;
b. cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported atau IBNR);
dan
c. cadangan klaim atas klaim yang telah disetujui dan pembayaran manfaatnya tidak sekaligus.
(7) Cadangan atas risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan manfaat asuransi retensi sendiri dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya risiko bencana.
Pasal 29
(1) Liabilitas terkait kontrak asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Liabilitas kontrak asuransi;
b. Liabilitas kontrak reasuransi; dan
c. Liabilitas kontrak PAYDI.
(2) Liabilitas kontrak asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat perhitungan estimasi arus kas masa depan (fulfilment cash flow), penyesuaian risiko (risk adjustment), dan marjin jasa kontraktual (contractual service margin).
(3) Liabilitas kontrak reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat perhitungan kontrak reasuransi yang dimiliki (reinsurance contract held) dan kontrak reasuransi yang diterbitkan (reinsurance contract issued).
(4) Liabilitas kontrak PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat perhitungan Liabilitas pembayaran manfaat asuransi dan nilai investasi (nilai unit) kepada pemegang polis dan/atau tertanggung.
Pasal 30
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi atau bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi yang dibentuk oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. meminta Perusahaan untuk melakukan valuasi ulang atas jumlah cadangan teknis dan/atau
Liabilitas terkait kontrak asuransi atau atas bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi yang dianggap tidak wajar; atau
b. meminta dilakukan penelaahan (review) atas cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi atau atas bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi tersebut oleh Pihak independen atas beban Perusahaan.
(2) Perusahaan wajib menunjuk Pihak independen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan untuk dilakukan penelaahan (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 31
Ketentuan mengenai Liabilitas yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika pinjaman tersebut memenuhi ketentuan:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas;
b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
1. pembayaran pokok pinjaman tersebut dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal;
2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi;
dan
3. tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank INDONESIA pada saat ditandatanganinya perjanjian;
dan
c. pinjaman subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai.
Pasal 33
Perusahaan dilarang mengembalikan pinjaman subordinasi jika hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
(1) Perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
(2) Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Liabilitas pembayaran atas klaim yang telah disepakati tetapi belum dibayar dikurangi dengan beban klaim yang menjadi bagian dari reasuradur.
BAB Kesembilan
Pemenuhan Modal Kerja Unit Syariah oleh Perusahaan
Dalam hal unit syariah pada Perusahaan tidak memenuhi ketentuan:
a. penyediaan aset yang tersedia untuk qardh untuk pemenuhan Tingkat Solvabilitas dana tabarru’ dan dana tanahud;
b. penyetoran qardh untuk pembayaran santunan/klaim/manfaat asuransi syariah dan pemenuhan Tingkat Solvabilitas dana tabarru’ dan dana tanahud; dan/atau
c. pemenuhan Tingkat Solvabilitas dana perusahaan, Perusahaan yang memiliki unit syariah wajib menambah modal kerja pada unit syariah sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat
(2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (5), Pasal 10 ayat (1), ayat (3), Pasal 14, Pasal 17 ayat (7), Pasal 20 ayat (1), ayat (5), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), Pasal 28 ayat (2), ayat (3), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), dan/atau Pasal 35 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 37
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (5) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 38
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan Asuransi yang memasarkan PAYDI wajib memisahkan pencatatan dan pelaporan aset dan Liabilitas Subdana dengan aset dan Liabilitas selain Subdana.
(2) Perusahaan Asuransi dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas Subdana kepada aset dan Liabilitas selain Subdana, atau sebaliknya.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi membentuk lebih dari 1 (satu) Subdana, Perusahaan Asuransi:
a. wajib melakukan pemisahan pencatatan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Subdana yang dibentuk Perusahaan Asuransi;
b. dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas dari satu Subdana kepada Subdana lain yang dibentuk Perusahaan Asuransi; dan
c. wajib mengelola bagian premi yang ditujukan untuk memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi, sesuai dengan Subdana yang dipilih pemegang polis atau tertanggung.
(4) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikecualikan untuk pengalihan aset dari 1 (satu) Subdana kepada Subdana lain yang dilakukan untuk penyesuaian portofolio investasi Subdana yang tidak merugikan pemegang polis atau tertanggung.
Pasal 40
(1) Perusahaan dapat menempatkan aset selain Subdana pada periode awal pembentukan Subdana dalam rangka optimalisasi imbal hasil Subdana.
(2) Aset selain Subdana pada periode awal pembentukan Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan aset selain Subdana pada pembentukan Subdana awal (seed money), Perusahaan wajib memiliki kebijakan yang dituangkan dalam bentuk pedoman tertulis yang paling sedikit memuat:
a. besaran nilai aset selain Subdana yang dapat digunakan untuk dana awal (seed money) dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas Perusahaan;
b. tujuan pembentukan dana awal (seed money);
c. kebijakan investasi dana awal (seed money) yang sesuai dengan karakteristik dana yang menggunakan dana awal (seed money) tersebut;
d. kebijakan pengurangan, dan pengakhiran dana awal (seed money);
e. jangka waktu pemberian dana awal (seed money);
f. mekanisme pengalihan aset selain Subdana kepada dana yang dibentuk dana awal (seed money) dan sebaliknya;
g. kebijakan akuntansi dan administrasi atas pengelolaan dana awal (seed money); dan
h. manajemen risiko pengelolaan dana awal (seed money).
(4) Dana yang diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dalam batasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(5) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk setiap underlying aset selain Subdana pada pembentukan Subdana awal (seed money).
(6) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dikecualikan untuk pengalihan kembali aset selain
Subdana yang telah ditempatkan pada pembentukan Subdana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1) Aset Subdana dalam bentuk investasi dilarang ditempatkan kecuali pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPR Syariah, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
g. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
h. obligasi daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana;
l. efek beragun aset;
m. repurchase agreement (REPO); dan/atau
n. emas murni.
(2) Aset Subdana dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung;
c. tagihan investasi; dan/atau
d. tagihan hasil investasi.
(3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis.
(4) Aset Subdana dari PAYDI yang tidak digaransi tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(5) Dasar penilaian setiap jenis aset Subdana berupa aset investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan aset bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
Pasal 42
Aset Subdana dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12, dan Pasal 13; dan
b. Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 43
Penempatan investasi Subdana di luar negeri oleh Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan untuk polis asuransi PAYDI yang bermata uang asing; dan
b. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total investasi seluruh Subdana yang dimiliki Perusahaan.
Pasal 44
(1) Penempatan investasi atas aset dari setiap Subdana wajib memenuhi batasan investasi sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait paling besar 10% (sepuluh persen) dari nilai total investasi masing- masing Subdana; dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai total investasi masing-masing Subdana.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19.
(3) Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(4) Dalam hal penempatan aset investasi Subdana melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan wajib menyesuaikan komposisi aset investasi tersebut agar memenuhi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a. 10 (sepuluh) hari bursa sejak terjadinya pelanggaran batasan investasi yang disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan; atau
b. 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak terjadinya pelampauan batasan investasi yang tidak disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan.
Pasal 45
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset Subdana pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mempunyai hubungan Pihak Terkait dengan Perusahaan, kecuali hubungan Pihak Terkait tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
Pasal 46
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1), ayat (3), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 45 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 47
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan Asuransi yang memasarkan PAYDI wajib memisahkan pencatatan dan pelaporan aset dan Liabilitas Subdana dengan aset dan Liabilitas selain Subdana.
(2) Perusahaan Asuransi dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas Subdana kepada aset dan Liabilitas selain Subdana, atau sebaliknya.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi membentuk lebih dari 1 (satu) Subdana, Perusahaan Asuransi:
a. wajib melakukan pemisahan pencatatan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Subdana yang dibentuk Perusahaan Asuransi;
b. dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas dari satu Subdana kepada Subdana lain yang dibentuk Perusahaan Asuransi; dan
c. wajib mengelola bagian premi yang ditujukan untuk memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi, sesuai dengan Subdana yang dipilih pemegang polis atau tertanggung.
(4) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikecualikan untuk pengalihan aset dari 1 (satu) Subdana kepada Subdana lain yang dilakukan untuk penyesuaian portofolio investasi Subdana yang tidak merugikan pemegang polis atau tertanggung.
Pasal 40
(1) Perusahaan dapat menempatkan aset selain Subdana pada periode awal pembentukan Subdana dalam rangka optimalisasi imbal hasil Subdana.
(2) Aset selain Subdana pada periode awal pembentukan Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan aset selain Subdana pada pembentukan Subdana awal (seed money), Perusahaan wajib memiliki kebijakan yang dituangkan dalam bentuk pedoman tertulis yang paling sedikit memuat:
a. besaran nilai aset selain Subdana yang dapat digunakan untuk dana awal (seed money) dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas Perusahaan;
b. tujuan pembentukan dana awal (seed money);
c. kebijakan investasi dana awal (seed money) yang sesuai dengan karakteristik dana yang menggunakan dana awal (seed money) tersebut;
d. kebijakan pengurangan, dan pengakhiran dana awal (seed money);
e. jangka waktu pemberian dana awal (seed money);
f. mekanisme pengalihan aset selain Subdana kepada dana yang dibentuk dana awal (seed money) dan sebaliknya;
g. kebijakan akuntansi dan administrasi atas pengelolaan dana awal (seed money); dan
h. manajemen risiko pengelolaan dana awal (seed money).
(4) Dana yang diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dalam batasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(5) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk setiap underlying aset selain Subdana pada pembentukan Subdana awal (seed money).
(6) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dikecualikan untuk pengalihan kembali aset selain
Subdana yang telah ditempatkan pada pembentukan Subdana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1) Aset Subdana dalam bentuk investasi dilarang ditempatkan kecuali pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPR Syariah, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
g. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
h. obligasi daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana;
l. efek beragun aset;
m. repurchase agreement (REPO); dan/atau
n. emas murni.
(2) Aset Subdana dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung;
c. tagihan investasi; dan/atau
d. tagihan hasil investasi.
(3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis.
(4) Aset Subdana dari PAYDI yang tidak digaransi tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(5) Dasar penilaian setiap jenis aset Subdana berupa aset investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan aset bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
Pasal 42
Aset Subdana dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12, dan Pasal 13; dan
b. Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 43
Penempatan investasi Subdana di luar negeri oleh Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan untuk polis asuransi PAYDI yang bermata uang asing; dan
b. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total investasi seluruh Subdana yang dimiliki Perusahaan.
Pasal 44
(1) Penempatan investasi atas aset dari setiap Subdana wajib memenuhi batasan investasi sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait paling besar 10% (sepuluh persen) dari nilai total investasi masing- masing Subdana; dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai total investasi masing-masing Subdana.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19.
(3) Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(4) Dalam hal penempatan aset investasi Subdana melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan wajib menyesuaikan komposisi aset investasi tersebut agar memenuhi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a. 10 (sepuluh) hari bursa sejak terjadinya pelanggaran batasan investasi yang disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan; atau
b. 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak terjadinya pelampauan batasan investasi yang tidak disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan.
Pasal 45
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset Subdana pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mempunyai hubungan Pihak Terkait dengan Perusahaan, kecuali hubungan Pihak Terkait tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1), ayat (3), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 45 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 47
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali:
a. kontrak opsi jual saham atas saham yang dimiliki yang tercatat di bursa efek di INDONESIA;
b. instrumen derivatif yang diperoleh Perusahaan sebagai instrumen yang melekat pada surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf c, obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, atau saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf j yang tercatat di bursa efek di INDONESIA;
atau
c. instrumen derivatif lainnya untuk keperluan lindung nilai atas risiko mata uang dan/atau tingkat bunga.
(2) Transaksi instrumen derivatif lainnya untuk keperluan lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan counterparty yang paling rendah memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional.
(3) Perusahaan dapat menjual instrumen derivatif yang melekat pada saham, obligasi korporasi, atau surat berharga negara yang tercatat di bursa efek di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara terpisah dari pada surat berharga negara, obligasi korporasi, atau saham yang tercatat di bursa efek yang bersangkutan.
(4) Transaksi derivatif atau instrumen derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan direksi atau yang setara.
(5) Aset yang timbul dari transaksi derivatif atau instrumen derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
Pasal 49
(1) Perusahaan wajib melaporkan setiap transaksi derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi.
(2) Laporan transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:
a. hasil kajian/analisis tentang perlunya lindung nilai;
b. perjanjian transaksi derivatif;
c. bukti peringkat Pihak lain (counterparty) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2);
dan
d. bukti persetujuan direksi atau yang setara.
Pasal 50
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 49 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 51
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan dilarang membayar dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham atau yang setara jika:
a. menyebabkan berkurangnya jumlah Ekuitas Perusahaan di bawah ketentuan Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah; dan/atau
b. menyebabkan tidak tercapainya target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
(2) Pembayaran dividen atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham atau yang setara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 54
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah.
(2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari cadangan atas PAYDI ditambah 5% (lima persen) dari cadangan premi untuk produk selain PAYDI
dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan; dan
b. bagi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Premi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari premi reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari cadangan atas PAYDI.
(3) Dalam hal jumlah pembentukan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan sebesar jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 56
(1) Jumlah cadangan premi termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a serta Premi Neto dan premi reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, diperoleh dari laporan keuangan tahunan per 31 Desember terakhir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(2) Dalam hal Dana Jaminan kurang daripada jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Perusahaan wajib menambah Dana Jaminan yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(3) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar daripada jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) wajib ditempatkan dalam jenis:
a. deposito, dengan perpanjangan otomatis pada Bank yang bukan merupakan Pihak Terkait dari Perusahaan; dan/atau
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, yang pada saat penempatan sebagai Dana Jaminan memiliki jatuh tempo paling singkat 1 (satu) tahun.
(5) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun.
Pasal 57
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh Dana Jaminan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Pihak Terkait dari Perusahaan, kecuali hubungan Pihak Terkait tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
Pasal 58
Penatausahaan Dana Jaminan pada Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) wajib didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan dan Bank Kustodian yang paling sedikit memuat:
a. pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan kepada Bank Kustodian untuk mencairkan, memindahkan, atau menyerahkan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. kewajiban Bank Kustodian untuk menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang telah jatuh tempo ke dalam bentuk deposito berjangka 1 (satu) bulan pada Bank atas nama Perusahaan, dalam hal Perusahaan belum melakukan penggantian Dana Jaminan yang telah jatuh tempo dimaksud; dan
c. ketentuan bahwa Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan maupun Pihak lain untuk melakukan pencairan, pemindahan, dan penyerahan deposito atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang digunakan sebagai Dana Jaminan kecuali telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 59
Pasal 60
Untuk pemenuhan ketentuan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 59, Dana Jaminan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dinilai berdasarkan nilai pasar wajar.
Pasal 61
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan untuk menambah jumlah Dana Jaminan paling tinggi sebesar jumlah cadangan teknis, dalam hal:
a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. Perusahaan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
(2) Perusahaan wajib menambah jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diperintahkan untuk menambah jumlah Dana Jaminan.
Pasal 62
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56 ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (4), ayat (5), ayat (8), dan/atau Pasal 61 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 63
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah.
(2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari cadangan atas PAYDI ditambah 5% (lima persen) dari cadangan premi untuk produk selain PAYDI
dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan; dan
b. bagi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Premi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari premi reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari cadangan atas PAYDI.
(3) Dalam hal jumlah pembentukan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan sebesar jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 56
(1) Jumlah cadangan premi termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a serta Premi Neto dan premi reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, diperoleh dari laporan keuangan tahunan per 31 Desember terakhir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(2) Dalam hal Dana Jaminan kurang daripada jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Perusahaan wajib menambah Dana Jaminan yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(3) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar daripada jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) wajib ditempatkan dalam jenis:
a. deposito, dengan perpanjangan otomatis pada Bank yang bukan merupakan Pihak Terkait dari Perusahaan; dan/atau
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, yang pada saat penempatan sebagai Dana Jaminan memiliki jatuh tempo paling singkat 1 (satu) tahun.
(5) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun.
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh Dana Jaminan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Pihak Terkait dari Perusahaan, kecuali hubungan Pihak Terkait tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
Penatausahaan Dana Jaminan pada Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) wajib didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan dan Bank Kustodian yang paling sedikit memuat:
a. pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan kepada Bank Kustodian untuk mencairkan, memindahkan, atau menyerahkan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. kewajiban Bank Kustodian untuk menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang telah jatuh tempo ke dalam bentuk deposito berjangka 1 (satu) bulan pada Bank atas nama Perusahaan, dalam hal Perusahaan belum melakukan penggantian Dana Jaminan yang telah jatuh tempo dimaksud; dan
c. ketentuan bahwa Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan maupun Pihak lain untuk melakukan pencairan, pemindahan, dan penyerahan deposito atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang digunakan sebagai Dana Jaminan kecuali telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan Dana Jaminan berupa pembentukan, penambahan, penggantian, pemindahan, dan/atau pencairan Dana Jaminan.
(2) Pembentukan atau penambahan Dana Jaminan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penempatan baru deposito pada Bank dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagai Dana Jaminan;
b. penempatan deposito pada Bank yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan;
dan/atau
c. penempatan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan.
(3) Perusahaan dapat melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dari deposito menjadi surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA atau sebaliknya;
b. mengubah jangka waktu deposito pada Bank;
c. mengubah Bank tempat penempatan deposito;
dan/atau
d. menukarkan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA lainnya.
(4) Dalam hal Perusahaan akan melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan pengganti paling sedikit sebesar nilai Dana Jaminan yang akan dipindah atau diganti.
(5) Dalam hal terdapat Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo, Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan baru paling sedikit sebesar nilai surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo dimaksud, paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
(6) Perusahaan dapat mencairkan Dana Jaminan dalam hal jumlah Dana Jaminan telah melebihi dari jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
(7) Jumlah Dana Jaminan yang dapat dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah selisih lebih dari jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
(8) Perusahaan dilarang melakukan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan kecuali telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Pemindahan atau pencairan Dana Jaminan dilakukan dengan menyampaikan dokumen permohonan yang paling sedikit memuat:
a. alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan;
b. persetujuan direksi atau yang setara atas pemindahan atau pencairan Dana Jaminan; dan
c. dokumen pendukung yang membuktikan alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan.
Pasal 60
Untuk pemenuhan ketentuan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 59, Dana Jaminan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dinilai berdasarkan nilai pasar wajar.
Pasal 61
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan untuk menambah jumlah Dana Jaminan paling tinggi sebesar jumlah cadangan teknis, dalam hal:
a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. Perusahaan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
(2) Perusahaan wajib menambah jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diperintahkan untuk menambah jumlah Dana Jaminan.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56 ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (4), ayat (5), ayat (8), dan/atau Pasal 61 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 63
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Aset dan Liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau tertanggung wajib dipisahkan dari aset dan Liabilitas yang lain dari Perusahaan.
(2) Pemisahan aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dana Asuransi dan dana Perusahaan.
(3) Pemisahan aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diungkapkan dalam laporan keuangan Perusahaan.
(4) Ketentuan mengenai pengungkapan pemisahan aset dan Liabilitas dalam laporan keuangan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 65
(1) Perusahaan harus mempertahankan Aset Yang Diperkenankan dalam Dana Asuransi dengan nilai paling sedikit sebesar Liabilitas Dana Asuransi.
(2) Liabilitas Dana Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas cadangan teknis, utang klaim, utang koasuransi, utang reasuransi, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
Pasal 66
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 67
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan wajib menyusun:
a. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA;
b. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
c. laporan triwulanan untuk periode 1 Januari sampai dengan akhir triwulanan yang bersangkutan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA;
d. laporan bulanan untuk periode tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berjalan; dan
e. laporan aktuaris tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mendapat pengesahan rapat umum pemegang saham paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Pengesahan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk akta pengesahan.
(5) Akta pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan rapat umum pemegang saham.
(6) Dalam hal akuntan publik memberikan management letter kepada Perusahaan, laporan keuangan tahunan wajib dilengkapi dengan management letter.
(7) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditelaah dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan keuangan perusahaan perasuransian oleh Aktuaris Perusahaan atau akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya di masa depan.
(9) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus ditandatangani oleh Aktuaris Perusahaan.
(10) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh konsultan aktuaria yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(11) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 69
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, untuk:
a. investasi atas aset selain Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
b. investasi atas aset Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) Daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Pihak Terkait dan hubungan antara Pihak Terkait dan Perusahaan.
(3) Daftar rincian Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak, nama Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan hubungan antara Pihak dengan Pihak lain dalam Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(4) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi atas aset Subdana dan selain Subdana;
b. laporan penempatan investasi pada:
1. Pihak Terkait;
2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan
3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, yang menerima investasi dari selain Subdana; dan
c. laporan penempatan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi dari Subdana.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan:
a. setiap bulan sebagai bagian dari laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d; atau
b. sesuai dengan batas waktu yang diminta Otoritas Jasa Keuangan apabila Otoritas Jasa Keuangan meminta Perusahaan menyampaikan laporan tersebut.
Pasal 70
Bagi Perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d tidak termasuk laporan yang terkait dengan unit syariah dari Perusahaan dimaksud.
Pasal 71
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(1), setiap aset dan Liabilitas dalam satuan mata uang asing wajib disajikan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA pada tanggal laporan.
Pasal 72
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 73
(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) pada situs web Perusahaan dan surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang perasuransian yang memuat paling sedikit:
a. posisi keuangan;
b. kinerja keuangan; dan
c. kondisi kesehatan keuangan.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pada surat kabar.
(3) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d pada situs web Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan ringkasan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 74
Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (3) Perusahaan wajib mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali pada situs web Perusahaan.
Pasal 75
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (10), Pasal 69 ayat (1), ayat
(4), ayat (5), Pasal 71, Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan/atau Pasal 74, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 76
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1), dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari dan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 77
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap
pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan
(1) Perusahaan wajib menyusun:
a. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA;
b. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
c. laporan triwulanan untuk periode 1 Januari sampai dengan akhir triwulanan yang bersangkutan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA;
d. laporan bulanan untuk periode tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berjalan; dan
e. laporan aktuaris tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mendapat pengesahan rapat umum pemegang saham paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Pengesahan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk akta pengesahan.
(5) Akta pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan rapat umum pemegang saham.
(6) Dalam hal akuntan publik memberikan management letter kepada Perusahaan, laporan keuangan tahunan wajib dilengkapi dengan management letter.
(7) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditelaah dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan keuangan perusahaan perasuransian oleh Aktuaris Perusahaan atau akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya di masa depan.
(9) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus ditandatangani oleh Aktuaris Perusahaan.
(10) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh konsultan aktuaria yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(11) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 69
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, untuk:
a. investasi atas aset selain Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
b. investasi atas aset Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) Daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Pihak Terkait dan hubungan antara Pihak Terkait dan Perusahaan.
(3) Daftar rincian Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak, nama Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan hubungan antara Pihak dengan Pihak lain dalam Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(4) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi atas aset Subdana dan selain Subdana;
b. laporan penempatan investasi pada:
1. Pihak Terkait;
2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan
3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, yang menerima investasi dari selain Subdana; dan
c. laporan penempatan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi dari Subdana.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan:
a. setiap bulan sebagai bagian dari laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d; atau
b. sesuai dengan batas waktu yang diminta Otoritas Jasa Keuangan apabila Otoritas Jasa Keuangan meminta Perusahaan menyampaikan laporan tersebut.
Pasal 70
Bagi Perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d tidak termasuk laporan yang terkait dengan unit syariah dari Perusahaan dimaksud.
Pasal 71
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(1), setiap aset dan Liabilitas dalam satuan mata uang asing wajib disajikan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA pada tanggal laporan.
(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) pada situs web Perusahaan dan surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang perasuransian yang memuat paling sedikit:
a. posisi keuangan;
b. kinerja keuangan; dan
c. kondisi kesehatan keuangan.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pada surat kabar.
(3) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d pada situs web Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan ringkasan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 74
Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (3) Perusahaan wajib mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali pada situs web Perusahaan.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (10), Pasal 69 ayat (1), ayat
(4), ayat (5), Pasal 71, Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan/atau Pasal 74, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 76
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1), dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari dan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 77
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap
pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan
(1) Perusahaan menerapkan pelindungan konsumen dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah memiliki penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p namun belum memenuhi ketentuan:
a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan/atau
b. batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(2) Dalam jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan investasi berupa penyertaan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) tetap diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(3) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. penempatan investasi berupa penyertaan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), seluruh investasi tidak diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan; dan/atau
b. penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kelebihan investasi tidak diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan, serta tidak dikenai sanksi administratif terhadap pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 81
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian kredit (executing) yang telah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir.
Pasal 82
Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang diketahui sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Pasal 83
Ketentuan mengenai Ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa medium term notes yang sudah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus dimaknai sebagai EBUS Tanpa Penawaran Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 5994) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 33), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 86
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 5994) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 87
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.
(2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPR Syariah, termasuk deposito on call dan deposito
yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
g. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
h. obligasi daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana;
l. efek beragun aset;
m. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
n. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif;
o. repurchase agreement (REPO);
p. penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek;
q. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;
r. emas murni; dan/atau
s. pinjaman polis.
(3) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
b. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
c. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
d. saham yang tercatat di bursa efek;
e. reksa dana; dan/atau
f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
(4) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
(5) Dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah MMBR bagi Perusahaan yang melakukan penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa:
a. obligasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf h sesuai dengan ketentuan perhitungan
jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g; dan
b. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n sesuai dengan ketentuan perhitungan jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m.
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, harus dilakukan pada obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
b. memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. dijamin/ditanggung dengan jaminan/ penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
d. diterbitkan oleh badan usaha milik negara atau lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, harus memenuhi ketentuan:
a. bagi reksa dana yang ditawarkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. bagi reksa dana penyertaan terbatas yang telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan, dengan memenuhi ketentuan:
1. dijamin/ditanggung dengan jaminan/ penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal; dan
2. memilki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m, harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf n harus, memenuhi ketentuan:
a. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan;
c. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
(8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa repurchase agreement (REPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf o, harus memenuhi ketentuan:
a. hasil penilaian tingkat kesehatan Perusahaan berdasarkan penilaian terakhir pada waktu penempatan investasi Perusahaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi Perusahaan;
b. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan;
d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
f. nilai repurchase agreement (REPO) paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan; dan
g. transaksi repurchase agreement (REPO) terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4).
(9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf q, harus memenuhi ketentuan:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Perusahaan; dan
b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir Pihak lain.
(10) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf r, harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi dan ditransaksikan pada:
1. bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang; dan/atau
2. penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. disimpan di:
1. Bank Kustodian;
2. Pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan; atau
3. Perusahaan yang bersangkutan, dengan syarat diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi atau perusahaan asuransi syariah lain.
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf a, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d, harus memenuhi ketentuan:
a. termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
b. informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di INDONESIA.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e, harus memenuhi ketentuan:
a. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili;
b. telah mendapatkan izin/persetujuan/pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum;
c. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili; dan
d. informasi mengenai reksa dana dapat diakses di INDONESIA.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f.
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai berikut:
a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, untuk setiap Bank paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa deposito berjangka pada BPR dan BPR Syariah, untuk setiap BPR atau BPR Syariah paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa sertifikat deposito untuk setiap Bank paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi berupa deposito berjangka pada setiap Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa obligasi daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa EBUS Tanpa Penawaran Umum dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga
multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
h. investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
i. investasi berupa reksa dana untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
j. investasi berupa efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
k. investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
l. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
m. investasi berupa repurchase agreement (REPO), untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
n. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
o. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud pada huruf n;
p. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
dan
q. investasi berupa pinjaman polis, dengan besarnya pinjaman polis paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai tunai polis yang bersangkutan.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, yang underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf m jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah investasi.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf g, yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat, tidak dikenakan:
a. batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4); dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(6) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus memenuhi ketentuan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu obligasi korporasi yang dijamin.
(1) Pihak Terkait meliputi:
a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali Perusahaan;
b. badan hukum yang Perusahaan bertindak sebagai pengendali badan hukum tersebut;
c. perusahaan yang memiliki pengendali yang sama dengan Perusahaan;
d. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, dan pejabat eksekutif Perusahaan;
e. pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, secara horizontal atau vertikal:
1. dari perorangan yang merupakan pengendali Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
2. dari anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
g. perusahaan yang memiliki anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara yang merupakan anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan;
h. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara merupakan direksi dan/atau dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
i. perusahaan yang:
1. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dan/atau pejabat eksekutif Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf d bertindak sebagai pengendali; dan
2. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c bertindak sebagai pengendali;
j. perusahaan yang memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i;
k. penerima investasi berupa perorangan atau perusahaan yang memiliki hubungan keuangan melalui pemberian jaminan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j;
l. penerima investasi yang memiliki hubungan keuangan melalui penjaminan yang diberikan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j; dan
m. perusahaan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan berupa kepemilikan saham sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih secara sendiri atau bersama-sama, dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf e.
(2) Penetapan Pihak Terkait untuk penempatan investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif dilakukan berdasarkan underlying asset dari kontrak investasi kolektif.
(3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara bersama-sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi Perusahaan;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis Perusahaan;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan;
dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf g.
(4) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama- sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara bersama- sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis perusahaan lain;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain; dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf g.
(5) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf i merupakan perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain dan merupakan porsi kepemilikan saham yang terbesar;
b. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan lain;
c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
e. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam
mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki secara bersama-sama saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
dan/atau
g. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis operasional atau kebijakan strategis keuangan perusahaan lain.
(6) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j sampai dengan huruf l dikecualikan untuk:
a. penempatan investasi Perusahaan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf o dan huruf q sampai dengan huruf s;
b. pemberian jaminan oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan asuransi syariah, Perusahaan Reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan penjaminan, dan/atau perusahaan penjaminan syariah sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
c. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
(7) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf k, Perusahaan wajib memenuhi ketentuan Pihak Terkait sebagai berikut:
a. menyampaikan daftar Pihak Terkait kepada Manajer Investasi, jika terdapat perubahan Pihak Terkait;
b. mendapatkan laporan berupa rincian investasi pada Pihak Terkait dari underlying asset reksa dana Perusahaan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali; dan
c. memperhitungkan underlying asset dari reksa dana yang merupakan Pihak Terkait Perusahaan sebagai perhitungan investasi pada Pihak Terkait.
(8) Kewajiban penyampaian daftar Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan pertama kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi atas aset dari selain Subdana yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi pada:
a. Pihak Terkait; dan/atau
b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi atas aset dari selain Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan:
a. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap Ekuitas Perusahaan pada laporan bulanan terakhir sebelum penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a, untuk penempatan investasi pada Pihak Terkait; dan
b. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap total investasi pada saat penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, untuk penempatan investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(3) Investasi atas aset dari selain Subdana pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang disebabkan oleh:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar aset;
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak
Terkait, atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan, dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait dan bukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelampauan batasan maksimum investasi atas aset dari selain Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung:
a. sebesar selisih lebih dari persentase investasi pada Pihak Terkait terhadap Ekuitas Perusahaan yang tercatat pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, untuk investasi pada Pihak Terkait; dan
b. sebesar selisih lebih dari persentase investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap total investasi yang bersumber selain dari Subdana yang tercatat pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(5) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyelesaikan pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a wajib paling sedikit memuat:
a. tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan target waktu penyelesaian; dan/atau
b. tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk pelampauan batasan maksimum investasi Perusahaan dan target waktu penyelesaian.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
a. 1 (satu) bulan sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN telah terjadi pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); atau
b. 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan untuk pelampauan batasan maksimum investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
a. pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan;
b. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, paling lambat 9 (sembilan) bulan; atau
c. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d dan/atau huruf e, paling lambat 12 (dua belas) bulan, sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak.
(6) Laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi mengenai realisasi langkah yang terdapat pada rencana tindak dan hasil atau status terakhir penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan penyelesaian pelampauan batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(1) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan;
c. tagihan premi reasuransi;
d. aset reasuransi;
e. tagihan klaim koasuransi;
f. tagihan klaim reasuransi;
g. tagihan investasi;
h. tagihan hasil investasi;
i. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri;
j. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost); dan/atau
k. aset hak guna.
(2) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan:
a. kas dan bank, dengan ketentuan kas dan bank di luar negeri yang diperkenankan seluruhnya paling tinggi 1% (satu persen) dari Ekuitas periode berjalan;
b. tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal:
1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau
2. jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan;
c. tagihan premi reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
d. aset reasuransi, terdiri atas:
1. aset yang bersumber dari nilai estimasi pemulihan klaim atas porsi pertanggungan ulang; dan
2. aset yang bersumber dari perjanjian kontrak jangka panjang (long-term contract) program reasuransi dukungan modal (capital-oriented reinsurance) dengan ketentuan:
a) hanya untuk setiap PAYDI baru yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back-end loading);
b) Perusahaan yang telah mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital- oriented reinsurance) untuk satu PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) atas PAYDI yang sama; dan c) untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital- oriented reinsurance) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. tagihan klaim koasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran klaim kepada pemegang polis atau tertanggung;
f. tagihan klaim reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
g. tagihan investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
h. tagihan hasil investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
i. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri, dengan nilai seluruhnya paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas periode berjalan;
j. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost), dengan ketentuan:
1. dilakukan untuk PAYDI yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back-end loading);
2. Perusahan yang telah mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan atas PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital-oriented reinsurance) untuk satu produk PAYDI yang sama; dan
3. setiap pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) untuk masing-masing produk PAYDI harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
k. aset hak guna hanya diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dasar penilaian setiap jenis Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 huruf c) dan pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan untuk PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j angka 3 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, harus dilakukan pada obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
b. memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. dijamin/ditanggung dengan jaminan/ penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
d. diterbitkan oleh badan usaha milik negara atau lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, harus memenuhi ketentuan:
a. bagi reksa dana yang ditawarkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. bagi reksa dana penyertaan terbatas yang telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan, dengan memenuhi ketentuan:
1. dijamin/ditanggung dengan jaminan/ penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal; dan
2. memilki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m, harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf n harus, memenuhi ketentuan:
a. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan;
c. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
(8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa repurchase agreement (REPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf o, harus memenuhi ketentuan:
a. hasil penilaian tingkat kesehatan Perusahaan berdasarkan penilaian terakhir pada waktu penempatan investasi Perusahaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi Perusahaan;
b. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan;
d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
f. nilai repurchase agreement (REPO) paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan; dan
g. transaksi repurchase agreement (REPO) terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4).
(9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf q, harus memenuhi ketentuan:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Perusahaan; dan
b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir Pihak lain.
(10) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf r, harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi dan ditransaksikan pada:
1. bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang; dan/atau
2. penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. disimpan di:
1. Bank Kustodian;
2. Pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan; atau
3. Perusahaan yang bersangkutan, dengan syarat diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi atau perusahaan asuransi syariah lain.
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf a, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d, harus memenuhi ketentuan:
a. termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
b. informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di INDONESIA.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e, harus memenuhi ketentuan:
a. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili;
b. telah mendapatkan izin/persetujuan/pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum;
c. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili; dan
d. informasi mengenai reksa dana dapat diakses di INDONESIA.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f.
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai berikut:
a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, untuk setiap Bank paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa deposito berjangka pada BPR dan BPR Syariah, untuk setiap BPR atau BPR Syariah paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa sertifikat deposito untuk setiap Bank paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi berupa deposito berjangka pada setiap Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa obligasi daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa EBUS Tanpa Penawaran Umum dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga
multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
h. investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
i. investasi berupa reksa dana untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
j. investasi berupa efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
k. investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
l. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
m. investasi berupa repurchase agreement (REPO), untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
n. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
o. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud pada huruf n;
p. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
dan
q. investasi berupa pinjaman polis, dengan besarnya pinjaman polis paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai tunai polis yang bersangkutan.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, yang underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf m jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah investasi.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf g, yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat, tidak dikenakan:
a. batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4); dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(6) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus memenuhi ketentuan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu obligasi korporasi yang dijamin.
(1) Pihak Terkait meliputi:
a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali Perusahaan;
b. badan hukum yang Perusahaan bertindak sebagai pengendali badan hukum tersebut;
c. perusahaan yang memiliki pengendali yang sama dengan Perusahaan;
d. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, dan pejabat eksekutif Perusahaan;
e. pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, secara horizontal atau vertikal:
1. dari perorangan yang merupakan pengendali Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
2. dari anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
g. perusahaan yang memiliki anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara yang merupakan anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan;
h. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara merupakan direksi dan/atau dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
i. perusahaan yang:
1. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dan/atau pejabat eksekutif Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf d bertindak sebagai pengendali; dan
2. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c bertindak sebagai pengendali;
j. perusahaan yang memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i;
k. penerima investasi berupa perorangan atau perusahaan yang memiliki hubungan keuangan melalui pemberian jaminan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j;
l. penerima investasi yang memiliki hubungan keuangan melalui penjaminan yang diberikan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j; dan
m. perusahaan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan berupa kepemilikan saham sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih secara sendiri atau bersama-sama, dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf e.
(2) Penetapan Pihak Terkait untuk penempatan investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif dilakukan berdasarkan underlying asset dari kontrak investasi kolektif.
(3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara bersama-sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi Perusahaan;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis Perusahaan;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan;
dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf g.
(4) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama- sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara bersama- sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis perusahaan lain;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain; dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf g.
(5) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf i merupakan perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain dan merupakan porsi kepemilikan saham yang terbesar;
b. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan lain;
c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
e. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam
mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki secara bersama-sama saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
dan/atau
g. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis operasional atau kebijakan strategis keuangan perusahaan lain.
(6) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j sampai dengan huruf l dikecualikan untuk:
a. penempatan investasi Perusahaan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf o dan huruf q sampai dengan huruf s;
b. pemberian jaminan oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan asuransi syariah, Perusahaan Reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan penjaminan, dan/atau perusahaan penjaminan syariah sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
c. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
(7) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf k, Perusahaan wajib memenuhi ketentuan Pihak Terkait sebagai berikut:
a. menyampaikan daftar Pihak Terkait kepada Manajer Investasi, jika terdapat perubahan Pihak Terkait;
b. mendapatkan laporan berupa rincian investasi pada Pihak Terkait dari underlying asset reksa dana Perusahaan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali; dan
c. memperhitungkan underlying asset dari reksa dana yang merupakan Pihak Terkait Perusahaan sebagai perhitungan investasi pada Pihak Terkait.
(8) Kewajiban penyampaian daftar Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan pertama kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi atas aset dari selain Subdana yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi pada:
a. Pihak Terkait; dan/atau
b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi atas aset dari selain Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan:
a. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap Ekuitas Perusahaan pada laporan bulanan terakhir sebelum penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a, untuk penempatan investasi pada Pihak Terkait; dan
b. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap total investasi pada saat penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, untuk penempatan investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(3) Investasi atas aset dari selain Subdana pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang disebabkan oleh:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar aset;
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak
Terkait, atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan, dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait dan bukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelampauan batasan maksimum investasi atas aset dari selain Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung:
a. sebesar selisih lebih dari persentase investasi pada Pihak Terkait terhadap Ekuitas Perusahaan yang tercatat pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, untuk investasi pada Pihak Terkait; dan
b. sebesar selisih lebih dari persentase investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap total investasi yang bersumber selain dari Subdana yang tercatat pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(5) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyelesaikan pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a wajib paling sedikit memuat:
a. tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan target waktu penyelesaian; dan/atau
b. tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk pelampauan batasan maksimum investasi Perusahaan dan target waktu penyelesaian.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
a. 1 (satu) bulan sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN telah terjadi pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); atau
b. 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan untuk pelampauan batasan maksimum investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
a. pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan;
b. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, paling lambat 9 (sembilan) bulan; atau
c. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d dan/atau huruf e, paling lambat 12 (dua belas) bulan, sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak.
(6) Laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi mengenai realisasi langkah yang terdapat pada rencana tindak dan hasil atau status terakhir penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan penyelesaian pelampauan batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan Dana Jaminan berupa pembentukan, penambahan, penggantian, pemindahan, dan/atau pencairan Dana Jaminan.
(2) Pembentukan atau penambahan Dana Jaminan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penempatan baru deposito pada Bank dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagai Dana Jaminan;
b. penempatan deposito pada Bank yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan;
dan/atau
c. penempatan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan.
(3) Perusahaan dapat melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dari deposito menjadi surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA atau sebaliknya;
b. mengubah jangka waktu deposito pada Bank;
c. mengubah Bank tempat penempatan deposito;
dan/atau
d. menukarkan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA lainnya.
(4) Dalam hal Perusahaan akan melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan pengganti paling sedikit sebesar nilai Dana Jaminan yang akan dipindah atau diganti.
(5) Dalam hal terdapat Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo, Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan baru paling sedikit sebesar nilai surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo dimaksud, paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
(6) Perusahaan dapat mencairkan Dana Jaminan dalam hal jumlah Dana Jaminan telah melebihi dari jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
(7) Jumlah Dana Jaminan yang dapat dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah selisih lebih dari jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
(8) Perusahaan dilarang melakukan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan kecuali telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Pemindahan atau pencairan Dana Jaminan dilakukan dengan menyampaikan dokumen permohonan yang paling sedikit memuat:
a. alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan;
b. persetujuan direksi atau yang setara atas pemindahan atau pencairan Dana Jaminan; dan
c. dokumen pendukung yang membuktikan alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan.