Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batasan maksimum investasi Perusahaan atas aset selain Subdana ditetapkan sebagai berikut: a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan; dan b. investasi pada: 1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau 2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi yang bersumber dari selain Subdana. (2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
Koreksi Anda