Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
(1) Batasan maksimum investasi Perusahaan atas aset selain Subdana ditetapkan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan; dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi yang bersumber dari selain Subdana.
(2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
Koreksi Anda
