Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
