Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. (2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis: a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPR Syariah, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan; b. sertifikat deposito pada Bank; c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; d. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; e. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA; f. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; g. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; h. obligasi daerah; i. EBUS Tanpa Penawaran Umum; j. saham yang tercatat di bursa efek; k. reksa dana; l. efek beragun aset; m. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif; n. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif; o. repurchase agreement (REPO); p. penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek; q. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi; r. emas murni; dan/atau s. pinjaman polis. (3) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis: a. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA; b. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; c. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; d. saham yang tercatat di bursa efek; e. reksa dana; dan/atau f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek. (4) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah. (5) Dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA. (6) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah MMBR bagi Perusahaan yang melakukan penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa: a. obligasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h sesuai dengan ketentuan perhitungan jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g; dan b. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n sesuai dengan ketentuan perhitungan jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m.
Koreksi Anda