Koreksi Pasal 77
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap
pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan
Koreksi Anda
