Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang bersifat wajar (arm's length transaction).
(2) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan.
(3) Ketentuan larangan pengalihan atas aset kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi.
Pasal 23 Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan batasan maksimum investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan nilai seluruh investasi per tanggal laporan posisi keuangan.
Koreksi Anda
