Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib melaporkan setiap transaksi derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi. (2) Laporan transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan: a. hasil kajian/analisis tentang perlunya lindung nilai; b. perjanjian transaksi derivatif; c. bukti peringkat Pihak lain (counterparty) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2); dan d. bukti persetujuan direksi atau yang setara.
Koreksi Anda