Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1), dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari dan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda