Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (5) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Koreksi Anda