Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah memiliki penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p namun belum memenuhi ketentuan: a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan/atau b. batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. (2) Dalam jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan investasi berupa penyertaan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) tetap diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan. (3) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. penempatan investasi berupa penyertaan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), seluruh investasi tidak diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan; dan/atau b. penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kelebihan investasi tidak diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan, serta tidak dikenai sanksi administratif terhadap pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda