Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
Penempatan investasi Subdana di luar negeri oleh Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan untuk polis asuransi PAYDI yang bermata uang asing; dan
b. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total investasi seluruh Subdana yang dimiliki Perusahaan.
Koreksi Anda
