Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan investasi Subdana di luar negeri oleh Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk polis asuransi PAYDI yang bermata uang asing; dan b. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total investasi seluruh Subdana yang dimiliki Perusahaan.
Koreksi Anda