Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan menjadi pemegang saham perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah, penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p dapat melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
Koreksi Anda