Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(2) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang disebabkan oleh:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar aset; dan/atau
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan investee, dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi dan bukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian kelebihan batasan maksimum investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek melebihi 50% (lima puluh persen)
dari Ekuitas Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyelesaikan kelebihan batasan maksimum investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek melebihi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
