Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement), untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan. (2) Pelaksanaan transaksi dalam bentuk jual surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda