Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) pada situs web Perusahaan dan surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang perasuransian yang memuat paling sedikit:
a. posisi keuangan;
b. kinerja keuangan; dan
c. kondisi kesehatan keuangan.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pada surat kabar.
(3) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d pada situs web Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan ringkasan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
