Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi yang memasarkan PAYDI wajib memisahkan pencatatan dan pelaporan aset dan Liabilitas Subdana dengan aset dan Liabilitas selain Subdana. (2) Perusahaan Asuransi dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas Subdana kepada aset dan Liabilitas selain Subdana, atau sebaliknya. (3) Dalam hal Perusahaan Asuransi membentuk lebih dari 1 (satu) Subdana, Perusahaan Asuransi: a. wajib melakukan pemisahan pencatatan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Subdana yang dibentuk Perusahaan Asuransi; b. dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas dari satu Subdana kepada Subdana lain yang dibentuk Perusahaan Asuransi; dan c. wajib mengelola bagian premi yang ditujukan untuk memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi, sesuai dengan Subdana yang dipilih pemegang polis atau tertanggung. (4) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikecualikan untuk pengalihan aset dari 1 (satu) Subdana kepada Subdana lain yang dilakukan untuk penyesuaian portofolio investasi Subdana yang tidak merugikan pemegang polis atau tertanggung.
Koreksi Anda