Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika pinjaman tersebut memenuhi ketentuan:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas;
b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
1. pembayaran pokok pinjaman tersebut dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal;
2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi;
dan
3. tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank INDONESIA pada saat ditandatanganinya perjanjian;
dan
c. pinjaman subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai.
Koreksi Anda
