Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi atas aset dari selain Subdana yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi pada: a. Pihak Terkait; dan/atau b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi atas aset dari selain Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan: a. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap Ekuitas Perusahaan pada laporan bulanan terakhir sebelum penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, untuk penempatan investasi pada Pihak Terkait; dan b. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap total investasi pada saat penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, untuk penempatan investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait. (3) Investasi atas aset dari selain Subdana pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang disebabkan oleh: a. penurunan Ekuitas Perusahaan; b. perubahan nilai tukar; c. perubahan nilai wajar aset; d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait; dan/atau e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan, dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait dan bukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pelampauan batasan maksimum investasi atas aset dari selain Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung: a. sebesar selisih lebih dari persentase investasi pada Pihak Terkait terhadap Ekuitas Perusahaan yang tercatat pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, untuk investasi pada Pihak Terkait; dan b. sebesar selisih lebih dari persentase investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap total investasi yang bersumber selain dari Subdana yang tercatat pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait. (5) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib: a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. menyelesaikan pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda