Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Liabilitas yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
