Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Liabilitas yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda