Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal obligasi korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan: a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan b. perusahaan pembiayaan tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda