Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
Dalam hal obligasi korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. perusahaan pembiayaan tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
