Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat
(2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (5), Pasal 10 ayat (1), ayat (3), Pasal 14, Pasal 17 ayat (7), Pasal 20 ayat (1), ayat (5), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), Pasal 28 ayat (2), ayat (3), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), dan/atau Pasal 35 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Koreksi Anda
