Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa medium term notes yang sudah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus dimaknai sebagai EBUS Tanpa Penawaran Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda