Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan tertanggung, Perusahaan wajib memenuhi kesehatan keuangan, meliputi:
a. Tingkat Solvabilitas;
b. cadangan teknis atau Liabilitas terkait kontrak asuransi;
c. kecukupan investasi;
d. Ekuitas;
e. Dana Jaminan;
f. Aset Yang Diperkenankan;
g. aset asuransi yang dikaitkan dengan investasi; dan
h. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
Koreksi Anda
