Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aset Subdana dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan: a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12, dan Pasal 13; dan b. Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Koreksi Anda