Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
Aset Subdana dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12, dan Pasal 13; dan
b. Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Koreksi Anda
