Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
(1) Jumlah cadangan premi termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a serta Premi Neto dan premi reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, diperoleh dari laporan keuangan tahunan per 31 Desember terakhir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(2) Dalam hal Dana Jaminan kurang daripada jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Perusahaan wajib menambah Dana Jaminan yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(3) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar daripada jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) wajib ditempatkan dalam jenis:
a. deposito, dengan perpanjangan otomatis pada Bank yang bukan merupakan Pihak Terkait dari Perusahaan; dan/atau
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, yang pada saat penempatan sebagai Dana Jaminan memiliki jatuh tempo paling singkat 1 (satu) tahun.
(5) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun.
Koreksi Anda
