Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan Dana Jaminan berupa pembentukan, penambahan, penggantian, pemindahan, dan/atau pencairan Dana Jaminan. (2) Pembentukan atau penambahan Dana Jaminan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penempatan baru deposito pada Bank dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagai Dana Jaminan; b. penempatan deposito pada Bank yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan; dan/atau c. penempatan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan. (3) Perusahaan dapat melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dari deposito menjadi surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA atau sebaliknya; b. mengubah jangka waktu deposito pada Bank; c. mengubah Bank tempat penempatan deposito; dan/atau d. menukarkan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA lainnya. (4) Dalam hal Perusahaan akan melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan pengganti paling sedikit sebesar nilai Dana Jaminan yang akan dipindah atau diganti. (5) Dalam hal terdapat Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo, Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan baru paling sedikit sebesar nilai surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo dimaksud, paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo. (6) Perusahaan dapat mencairkan Dana Jaminan dalam hal jumlah Dana Jaminan telah melebihi dari jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3). (7) Jumlah Dana Jaminan yang dapat dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah selisih lebih dari jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3). (8) Perusahaan dilarang melakukan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan kecuali telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (9) Pemindahan atau pencairan Dana Jaminan dilakukan dengan menyampaikan dokumen permohonan yang paling sedikit memuat: a. alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan; b. persetujuan direksi atau yang setara atas pemindahan atau pencairan Dana Jaminan; dan c. dokumen pendukung yang membuktikan alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan.
Koreksi Anda