Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
Untuk pemenuhan ketentuan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 59, Dana Jaminan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dinilai berdasarkan nilai pasar wajar.
Koreksi Anda
