Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pemenuhan ketentuan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 59, Dana Jaminan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dinilai berdasarkan nilai pasar wajar.
Koreksi Anda