Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d tidak termasuk laporan yang terkait dengan unit syariah dari Perusahaan dimaksud.
Koreksi Anda