Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf a, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d, harus memenuhi ketentuan:
a. termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
b. informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di INDONESIA.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e, harus memenuhi ketentuan:
a. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili;
b. telah mendapatkan izin/persetujuan/pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum;
c. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili; dan
d. informasi mengenai reksa dana dapat diakses di INDONESIA.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f.
Koreksi Anda
