Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
(1) Penempatan investasi atas aset dari setiap Subdana wajib memenuhi batasan investasi sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait paling besar 10% (sepuluh persen) dari nilai total investasi masing- masing Subdana; dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai total investasi masing-masing Subdana.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19.
(3) Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(4) Dalam hal penempatan aset investasi Subdana melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan wajib menyesuaikan komposisi aset investasi tersebut agar memenuhi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a. 10 (sepuluh) hari bursa sejak terjadinya pelanggaran batasan investasi yang disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan; atau
b. 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak terjadinya pelampauan batasan investasi yang tidak disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan.
Koreksi Anda
