Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
Dalam hal unit syariah pada Perusahaan tidak memenuhi ketentuan:
a. penyediaan aset yang tersedia untuk qardh untuk pemenuhan Tingkat Solvabilitas dana tabarru’ dan dana tanahud;
b. penyetoran qardh untuk pembayaran santunan/klaim/manfaat asuransi syariah dan pemenuhan Tingkat Solvabilitas dana tabarru’ dan dana tanahud; dan/atau
c. pemenuhan Tingkat Solvabilitas dana perusahaan, Perusahaan yang memiliki unit syariah wajib menambah modal kerja pada unit syariah sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
Koreksi Anda
