Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dilarang membayar dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham atau yang setara jika:
a. menyebabkan berkurangnya jumlah Ekuitas Perusahaan di bawah ketentuan Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah; dan/atau
b. menyebabkan tidak tercapainya target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
(2) Pembayaran dividen atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham atau yang setara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
