SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Siaga dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu.
(2) Pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Siaga Rutin; dan
b. Siaga Khusus.
Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. tahap penyadaran; dan
b. tahap penindakan awal.
(1) Tahap penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk mengetahui keadaan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia dengan cara menerima, mengumpulkan, dan mengolah informasi awal kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
(2) Untuk mengetahui keadaan yang berpotensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengaktifkan sistem deteksi dini;
b. panggilan darurat melalui nomor 115; atau
c. sistem informasi dan sistem komunikasi lainnya.
(3) Informasi yang diterima, dikumpulkan, dan diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. identitas pemberi laporan;
b. jenis kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia; dan
c. lokasi dan jumlah korban.
(1) Tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:
a. pengolahan informasi lebih lanjut mengenai kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia sampai diperoleh kepastian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. penyiapan sarana dan/atau sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan; dan
c. penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kegiatan pengolahan informasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. pelaporan terjadinya kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. pemberitahuan dan penggalian informasi dari instansi/organisasi/setiap orang yang memiliki informasi terhadap jenis kecelakaan bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia; dan
c. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Penyiapan sarana dan/atau sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyiapan unsur-unsur Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
b. pemberitahuan kepada instansi/organisasi/setiap orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk menyiapkan unsur Pencarian dan Pertolongan yang dimiliki.
(4) Penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan usulan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penindakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan penghentian apabila diperoleh bukti bahwa data tidak meyakinkan, pelaporan sudah kedaluwarsa, atau pelaporan tidak benar.
(2) Data tidak meyakinkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan informasi yang diragukan kebenarannya setelah melalui proses pengecekan.
(3) Pelaporan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang diterima dan dipastikan kebenarannya setelah melalui proses pengecekan, serta telah dilakukan penanganan.
(4) Pelaporan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta hasil pengecekan.
(1) Pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didukung dengan:
a. peralatan deteksi dini;
b. peralatan telekomunikasi;
c. sistem informasi;
d. sarana; dan/atau
e. prasarana.
(2) Peralatan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan peralatan yang berfungsi menerima dan mendeteksi informasi awal mengenai terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia agar dapat direspons dengan cepat.
(3) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peralatan komunikasi yang digunakan untuk koordinasi dan penindakan awal.
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat infrastuktur jaringan dan aplikasi yang saling berintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan.
(5) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan peralatan yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(6) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan penunjang siaga untuk melaksanakan pengawasan, pemantauan, koordinasi dan aktivitas petugas siaga.
(1) Siaga Rutin terbagi dalam 3 (tiga) shift.
(2) Shift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. shift I (kesatu) pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat;
b. shift II (kedua) pukul 16.00 – 00.00 waktu setempat;
dan
c. shift III (ketiga) pukul 00.00 – 08.00 waktu setempat.
(1) Siaga Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan pada:
a. Kantor Pusat;
b. Kantor Pencarian dan Pertolongan;
c. Pos Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.
(2) Siaga Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Siaga yang tergabung dalam regu Siaga.
(3) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pusat ditetapkan oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan.
(4) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan/Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(5) Struktur regu Siaga Rutin tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Regu Siaga Rutin pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Kepala Siaga;
b. Asisten Kepala Siaga;
c. Petugas komunikasi;
d. Petugas Pencarian dan Pertolongan;
e. Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan.
(1) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
b. sertifikat SAR Planning;
c. pangkat/golongan paling rendah Penata (III/c);
d. pengalaman sebagai Asisten Kepala Siaga;
e. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
f. mampu berbahasa Inggris.
(2) Asisten Kepala Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. sertifikat SAR Planning;
b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Tk. I (II/d);
c. kemampuan mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
d. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
e. mampu berbahasa Inggris.
(3) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda/struktural setingkat eselon IV yang telah pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Asisten Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat setingkat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama/pelaksana umum yang telah pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala Siaga;
b. Petugas Komunikasi
c. Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
b. sertifikat SAR Planning;
c. pangkat/golongan paling rendah Penata (III/c);
d. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
e. mampu berbahasa Inggris.
(3) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama/pelaksana umum yang telah pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Regu Siaga Rutin pada Pos dan Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. Petugas Komunikasi
b. Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
c. Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan.
(1) Siaga Khusus dilaksanakan pada waktu/kondisi:
a. hari libur nasional;
b. hari besar keagamaan;
c. kegiatan pariwisata,
d. hari perayaan tradisi dan budaya;
e. kunjungan pejabat negara;
f. kegiatan olah raga internasional, nasional dan daerah; dan
g. status keadaan darurat bencana.
(2) Siaga Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 2 (dua) shift.
(3) Shift Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Shift I (kesatu) pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat;
dan
b. Shift II (kedua) pukul 20.00 – 08.00 waktu setempat.
(1) Pelaksanaan Siaga Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pada tempat yang ditunjuk dan ditetapkan.
(2) Penunjukan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dan Kepala Kantor yang berwenang di wilayah kerjanya.
(1) Siaga Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan secara:
a. terpadu;
b. gabungan; dan
c. mandiri.
(2) Siaga Khusus yang dilaksanakan secara terpadu, gabungan dan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dalam kegiatan:
a. statis; dan
b. mobile/patroli.
(3) Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan mendirikan posko pada tempat sudah ditentukan.
(4) Mobile/patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan melaksanakan patroli pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
(1) Siaga Khusus yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a merupakan Siaga yang dilakukan untuk mendukung jaminan keselamatan Pencarian dan Pertolongan
terhadap program-program yang ditetapkan pemerintah pusat dalam suatu posko yang berskala nasional.
(2) Posko berskala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan posko pusat penyelenggaraan pemantauan, pengendalian dan koordinasi antar instansi pemerintah dan nonpemerintah secara terpadu di tingkat nasional.
(1) Siaga Khusus yang dilaksanakan secara gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan siaga yang dilakukan untuk mendukung jaminan keselamatan Pencarian dan Pertolongan terhadap program-program yang ditetapkan pemerintah daerah dalam suatu posko yang berskala regional.
(2) Posko berskala regional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan posko Siaga penyelenggaraan pemantauan, pengendalian dan koordinasi antar instansi pemerintah dan non pemerintah di tingkat pemerintahan daerah.
Siaga Khusus yang dilaksanakan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan Siaga yang dilakukan dalam suatu posko yang hanya melibatkan Petugas Siaga di daerah rawan terjadinya kecelakaan atau bencana.
(1) Siaga Khusus dilaksanakan oleh Petugas Siaga yang tergabung dalam regu Siaga Khusus.
(2) Siaga Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. Kantor Pusat;
b. Kantor Pencarian dan Pertolongan;
c. Pos Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.
(3) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan.
(4) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan/Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c ditetapkan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(5) Struktur regu Siaga Khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Regu Siaga Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Koordinator lapangan;
b. Petugas Pencarian dan Pertolongan;
c. Petugas Komunikasi;
d. Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan;
e. Petugas Penghubung; dan
f. Petugas pendukung.
(2) Koordinator Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 pada ayat (1) huruf a merupakan penanggung jawab regu Siaga Khusus.
(3) Koordinator Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan:
a. sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
b. sertifikat SAR Planning;
c. pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tk.I (III/b);
d. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
e. mampu berbahasa Inggris.
(4) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Koordinator Lapangan dapat
dijabat oleh pejabat:
a. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama;
b. Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir; dan
c. Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia.
(5) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. sertifikat sesuai dengan kompetensi bidang;
b. keterampilan sesuai dengan bidangnya; dan
c. pengalaman Operasi Pencarian dan Pertolongan.